Rabu, 16 November 2011

Membersihkan najis



oleh: Hilman, dkk

PENDAHULUAN
Latar belakang

Hidup manusia sering sekali diliputi kekhawatiran. Karena banyaknya masalah yang dihadapi oleh manusia. Baik itu dalam masalah yang bersifat agama atau yang bersifat duniawi. Sebagai contoh konkritnya yang terjadi di kalangan umat islam yaitu mengenai masalah air liur hewan anjing.
Telah terjadi banyak perdebatan di kalangan para ulama mengenai hewan tersebut. Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Seperti masalah ketika anjing menjilati suatu bejana. Para ulama  telah melakukan ijtihad mengenai masalah ini. Sehingga bermunculan pendapat yang menimbulkan perdebatan. Tetapi dibalik itu semua ada pendapat yang paling unggul diantara pendapat-pendapat yang ada. Maka banyak sekali alternatif yang ditawarkan oleh para ulama untuk membersihkannya. Sebagaimana dalam hadist yang akan dibahas dalam makalah ini.










PEMBAHASAN

I. Hadist Mengenai Cara Mensucikan Najis
و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ[1]
Telah berkata Zuhair bin Harb, telah berkata kepada kita Isma’il bin Ibrahim dari Hisyam bin Hasan dari Muhammad bin Siiriin dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah SAW berkata bahwa cara mencuci bejana salah seorang diantaramu, bila anjing menjilati bagian dalam dari bejana itu, maka dengan membasuhnya tujuh kali yang mula-mulanya dengan tanah.

II. Takhrij dan Tahqiq Hadist
a.       Tahrij
Setelah melakukan takhrij pada hadist tersebut, ternyata hadist tersebut terdapat pada Kitab Shohih Muslim pada bab hukum jilatan anjing juz 2 halaman 121 nomor 420. Selain dalam kitab tersebut, hadist ini juga dapat ditemukan dalam kitab hadist lain. Seperti:
a)      Musnad Ahmad, Juz 19 Halaman 189 No.  9146
b)      Musnad Ahmad, Juz 15 Halaman 314 No. 9511
c)      Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz 2 Halaman 427 No. 9507
d)     Ma’rifat Sunan wal Atsar lil Baihaqi, Juz 2 Halaman 52 No. 470
Dan masih banyak lagi hadist yang semisal ini yang variasi dalam matan dan sanadnya.[2]
b.      Tahqiq
Kedudukan hadist tersebut dalam Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal  adalah shohih karena memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh Bukhori dan Muslim.[3] Sedang dalam Kitab Bulugul Maram min Adilatil Ahkam disebutkan bahwa hadist ini shohih karena diriwayatkan oleh Muslim.
Adapun Baihaqi dan Ad-Daruqtni menyebutkan bahwa hadist ini adalah marfu’. Karena ketersambungan sanadnya.
III. Makna Mufradat
Dalam hadist tersebut terdapat lafadz  ولغ  yang artinya menjilat berdasarkan Kamus Al-Asriyi.[4] Sedangkan dalam Lisanul Arab karya Ibnu Mandzur lafadz ولغ  maksudnya adalah الوَلْغُ شُرْبُ السَّباغ بأَلْسِنتها  yaitu minum dengan lidah memanjang.
Ibnu Mandzur juga menjelaskan dalam kitabnya yaitu Kitab Lisanul Arab bahwa makna lafadzولغ  dalam hadist tersebut adalah أَي شرب فيه بأَطراف لسان (minum dengan ujung-ujung lidah).[5]
Selain lafadz ولغ , dalam hadist tersebut juga lafadz يَغْسِل yang berasal dari lafadz غسل-يغسل-غَسلا  yang artinya menurut Kamus Al-Asriyi adalah pencucian atau pembasuhan[6]. Sedang menurut Lisanul ‘Arab makna dari kata tersebut adalah :
غَسَلَ الشيء يَغْسِلُه غَسْلاً وغُسْلاً وقيل الغَسْلُ المصدر من غَسَلْت والغُسْل بالضم الاسم من الاغتسال
Dari pernyataan tersebut bahwa ada perbedaan antara masdar yang menggunakan harkat fathah pada huruf غ dengan menggunakan dhommah. Bahwa yang memakai fathah mempunyai makna membasuh sebagian dari anggota tubuh sedangkan yang menggunakan dhommah merupakan bentuk sempurna dari aktifitas tersebut yang berarti mandi[7]

IV. Syarah dan Kandungan Hukum
Dalam Kitab Syarah Suyuti atas Kitab Shohih Muslim dikatakan:
ولغ بفتح اللام شرب بطرف لسانه طهور إناء أحدكم بضم الطاء في الأشهر[8]
Sedangkan dalam Kitab Syarah Nawawi atas Shohih Muslim tertulis bahwa hadist mengenai jilatan anjing terdapat banyak variasi dalam matan juga sanad. Tetapi maksud dari kesemuanya sama yaitu mengenai suruhan membasuh bejana apabila terkena jilatan anjing.
Selain dalam kitab ini terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum jilatan anjing tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa basuhannya itu harus delapan kali yang salah satunya dengan tanah, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa cukup tujuh kali saja yang salah satunya dengan tanah, tidak usah sampai delapan kali.
Menurut Imam Syafi’i bahwa air dan tanah itu harus dicampurkan jangan dipisah atau jangan langsung mengambil air yang keruh dari tempatnya secara langsung. Selain itu juga waktu yang paling baik untuk membasuh dengan tanahnya itu pada basuhan awal bukan pada basuhan terakhir. Walaupun pada air yang banyak tidak kurang dari dua kullah dan tidak najis juga pada air yang sedikit.[9]
Dalam Kitab Terjemah Bulugul Maram tertulis mengenai pembahasan hadist tersebut. Bahwa yang disuruh adalah mencuci bagian dalam dari bejana tersebut. Dengan kata lain, mengenai bagian luarnya tidak disuruh unutuk dibasuh. Tetapi apabila merasa najis, maka cukuplah satu kali saja.
Kata “kalabun” dengan kata “kalbun” penyakit gila anjing. Mawas diri dari penyakit tersebut, maka islam menyuruh untuk melakukan hal tersebut.[10]

V. Kesimpulan Hukum
 Mengenai hadist diatas, kami selaku pemakalah setuju dengan redaksi hadist  diatas. Yaitu apabila seekor anjing menjilati bagian dalam bejana, maka cara untuk mensucikannya dengan cara membasuhnya dengan air yang salah satunya memakai tanah.
Dilihat dari segi kualitasnya, hadist tersebut boleh diamalkan. Karena tidak bertentangan dengan syara’. Walaupun dalam matan hadist ada perbedaan dengan hadist diatas. Sebagaimana yang diriwayatkan Muslim dan Abu Daud tetapi berbeda jalur sanadnya menjelskan bahwa basuhannya itu harus tujuh kali dan pada yang kedelapan harus digosok pakai tanah.
عن عبد الله بن مغفل ر.ض. قال: قال النبي ص.م.: اذا ولغ الكلب فى الإناء فغسلوه سبعا و عفروه الثامنة بالتراب. رواه مسلم و ابوداود , عمدة الأحكام 1: 26
Abdullah Ibn Mughaffal r.a berkata: “ Rasululloh SAW bersabda: apabila anjing menjilat bejana salah seorang kamu, maka hendaklah membasuhnya dengan tujuh kali dan gosok memakai tanah untuk yang kedelapan kalinya.[11]
Menurut kami selaku pemakalah, hadist ini terlalu susah unutuk dilkukan. Karena apabila pemakaian tanah terletak di bagian akhir, maka mesti ada yang kesembilannya untuk membersihkan tanah tersebut. Apabila tidak demikian maka tanah itu akan termakan oleh kita, sebab tidak adanya pembersihan untuk yang terakhir kalinya.
Maka dari itu, sebaiknya penempatan tanah itu sebaiknya dilakukan di awal proses tersebut. Supaya sisa-sisa dari tanah tersebut dapat hilang juga terbawa oleh air yang sesudahnya. Jadi tidak usah ada basuhan yang kesembilan dengan alasan untuk membersihkan tanahnya itu.
Di hadist lain dikatakan juga bahwa cara penyucian bejana yang dijilati oleh anjing adalah dengan menumpahkan air ke dalamnya lalu basuh tujuh kali. Sebagaimana dalam hadist:
عن  ابى هريرة ر.ض. قال: قال رسول الله ص.م. إذا ولغ الكلب فى إناء احد كم فليرقه ولسغله سبع مرات. رواه مسلم و النسائ, المنتقى 1:18
Abu Hurairah r.a berkata: Rosululloh SAW bersabda: apabila anjing menjilat bejana seorang, hendaklah ditumpahkan air yang dalam bejana itu, kemudian hendaklah di basuhnya tujuh kali.[12]
Berdasarkan hadist diatas, kami kurang setuju. Karena membasuh bejana yang terkena jilatan anjing tidak cukup dengan air saja.  Tetapi tanah pun perlu untuk menghilangkan jilatan tersebut. Berdasarkan ilmu kesehatan , bahwa tanah mampu menghilangkan penyakit yang akan ditimbulkan dari air liur anjing. Maka dari itu, tanah sangat berperan penting dalam proses pembersihan bejana tersebut.


















DAFTAR PUSTAKA
Ali, Atabik dan A. Zuhdi Muhdlor. Kamus Al-Asriyi. Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1996
Al-Asqolani , Ibnu Hajar.  Bulughul Maram min Adilatil Ahkam terj. Kahar Masyhur. Jakarta: Rineka Cipta, 1992
An-Nawawi. Syarah An-Nawawi ‘ala Muslim. Bab Hukmu Wulughul Kalbi. Juz 3
As-Syuyuti. Syarah As-Syuyuti ‘ala Muslim. Juz II. Hlm. 54. No. 279. CD Maktabah Syamilah
Ash-Shiddieqy, Hasbi. Koleksi Hadist Hukum 1. Bandung: Al-Ma’arif, 1981
 CD Maktabah Syamilah. Global Islamic Software
Hadist Riwayat Muslim. Sahih Muslim. Juz II. Bab Hukmu Wulugul Kalbi. No. 420. CD Maktabah Syamilah. Global Islamic Software
Hanbal ,Ahmad bin. Musnad Ahmad bin Hanbal. Juz II.. No. 9507. CD Maktabah Syamilah
Mandzur , Ibnu. Lisanul Arab.  Bab Ghasala. Juz 11.. CD Maktabah Syamilah







[1] Hadist Riwayat Muslim, Sahih Muslim, Juz II, Bab Hukmu Wulugul Kalbi, no. 420, CD Maktabah Syamilah, Global Islamic Software
[2] CD Maktabah Syamillah, Global Islamic Software
[3] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz II, hal. 427, No. 9507 ,CD Maktabah Syamilah
[4] Atabik Ali dan A. Zuhdi Muhdlor, Kamus Al-Asriyi, (Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1996), hlm. 2039
[5] Ibnu Mandzur, Lisanul Arab, Bab Walagha, Juz 8, hlm. 460, CD Maktabah Syamilah
[6] Atabik Ali dan A. Zuhdi Muhdlor, Kamus Al-Asriyi, (Yogyakarta: Multi Karya Grafika, 1996), hlm. 1350
[7] Ibnu Mandzur, Lisanul Arab, Bab Ghasala, Juz 11, hlm. 494, CD Maktabah Syamilah
[8] As-Syuyuti, Syarah As-Syuyuti ‘ala Muslim, Juz II , hlm. 54, No. 279, CD Maktabah Syamilah
[9] An-Nawawi, Syarah An-Nawawi ‘ala Muslim, Bab Hukmu Wulughul Kalbi, Juz 3, hlm. 182—186
[10] Ibnu Hajar Al-Asqolani, Bulughul Maram min Adilatil Ahkam terj. Kahar Masyhur, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hlm. 4—5
[11] Hasbi Ash-Shiddieqy, Koleksi Hadist Hukum 1, (Bandung: Al-Ma’arif,1981), hlm. 58
[12] Hasbi Ash-Shiddieqy, Koleksi Hadist Hukum 1, (Bandung: Al-Ma’arif,1981), hlm. 51

ads

Ditulis Oleh : Viralkan Hari: 17.33 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar